PT. Sawita Pasaman Jaya (SPJ) Berkomitmen Melaksanakan ISPO sesuai dengan Permentan 38 Tahun 2020

Simpang Empat (SPJNews) - PT. Sawita Pasaman Jaya (SPJ) salah satu perusahaan pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melaporkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) ke Komisi ISPO.

Dengan adanya Kontrak Kerjasama Sertifikasi ISPO Nomor : 004/KK/LS.ISPO/VIII/2016 Antara PT. Sawita Pasaman Jaya dengan PT. AJA Sertifikasi Indonesia Tentang Sertifikasi Prinsip dan Kriteria Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) pada unit Manajemen PT. Sawita Pasaman Jaya yang di tanda tangani pada tanggal 16 Agustus 2016.

PT. SPJ mengatakan ISPO itu wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Di aturan itu jelas dibunyikan sistem sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan prasyarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk perkebunan sawit guna memperbaiki tata kelola sawit yang lebih berkelanjutan.

Menurutnya sertifikat ISPO dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi (LS) ISPO dengan mekanisme dan syarat sesuai Permentan Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan itu, katanya sertifikasi ISPO mencakup kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

Kemudian tanggungjawab ketenagakerjaan, tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, penerapan transparansi dan peningkatan usaha yang berkelanjutan.

"Semuanya telah diatur sesuai aturan oleh pemerintah. Perusahaan kami sangat berkomitmen terhadap kebijakan Pemerintah tentang mekanisme ISPO ini.

Dalam Permentan 38 tahun 2020 itu Pasal 58 ayat 1 ditegasnya sanksi bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki ISPO adalah teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pencabutan izin usaha.

"Karena persyaratan ini wajib, kami  telah berkomitmen untuk melaksanakan ISPO tersebut. (SPJNews/SL)

Sosialisasi Whistleblowing System (WBS) PT. Sawita Pasaman Jaya

 


WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Kriteria Pengaduan

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan Staf/Karyawan PT. Sawita Pasaman Jaya, silakan melapor kesini. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

Unsur Pengaduan

  • WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • HOW yaitu Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Management PT. Sawita Pasaman Jaya akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Perusahaan sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.