PT. Sawita Pasaman Jaya didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor: 2 Tahun 2003 yang dibuat oleh notaris Munir Nasution, SH pada tanggal 1 Mei 2003 di Medan dan Akte Pendirian disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-17352 HT.01.01.TH.2003.
Akta Perubahan terakhir Nomor: 73 Tahun 2015 yang dibuat oleh Notaris Endra Thaslim, SH notaris di Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 23 Desember 2015 yang didaftarkan pada Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0000446 pada tanggal 05 January 2016.
PT. Sawita Pasaman Jaya memperoleh Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor:188.45/677/BUP-PAS/2003 tanggal 11 Agustus 2003.
PT. Sawita Pasaman Jaya memperoleh Perubahan Izin Lingkungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor:188.45/670/BUP-PASBAR/2016 tanggal 13 Oktober 2016.
PT. Sawita Pasaman Jaya memperoleh Izin Usaha Perkebuan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 6/13/IU/PMDN/2013 pada tanggal 16 Desember 2013.
PT. Sawita Pasaman Jaya juga memperoleh Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (IUP-P) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat Nomor: 503/02/IUP-P/DPMPTSP/2018 tanggal 7 Juni 2018.